Wednesday, May 1, 2013

Tantangan Penerapan Hukum Islam Di Indonesia

Persoalan hukum dan agama telah banyak mengisi lembaran sejarah ilmu hukum dan politik. Karena itu, bukanlah maksud penulis hendak membicarakan hal ini dengan seluas-luasnya, melainkan sekadar perlu saja pengulasan mengenai hal seperti judul yang dimaksud yakni Tantangan dan Problematika Hukum Islam dalam Penerapan-nya di Indonesia . Abad ke 20, dimana kita hidup sekarang ini, biasanya diberi gelar yang hebat-hebat, seperti abad ilmiyah, abad tekhnologi, abad ruang angkasa dan lain sebagainya yang pada pokoknya menunjukan tingkat kemajuan akal manusia yang sudah sangat menjulang tinggi. Jarak-jarak antar benua yang sudah sangat diperdekat dengan penemuan-penemuan ilmiyah modern sehingga menghasilkan teknik dan system perhubungan yang mengagumkan, mau tak mau telah memainkan peranan yang tidak kecil dalam mempengaruhi jalan pikiran manusia hampir di segala aspek kehidupan, sehingga tidak jarang menimbulkan nilai-nilai baru atau norma-norma baru dalam hubungan-hubungan kemanusiaan. Ahli-ahli hukum pada umumnya, karena pengalaman-pengalamannya yang lama dan khusus dalam bidang pemikiran hukum kerap kali dihadapkan kepada suatu situasi, dimana norma-norma lama dan kepentingan-kepentingan baru yang mendatang harus dipertemukan demikian rupa, sehingga mencapai satu tingkat disahkannya nilai-nilai baru yang berlaku dalam masyarakat menjadi norma hukum. Hukum Islam yang sudah berusia kurang lebih 14 abad, sejak beberapa abad yang akhir-akhir ini menjadi tersisih kedudukannya sebagai hukum positif di beberapa Negara, bukanlah satu hal yang mudah. Karena sebagaimana diakui oleh banyak ahli Hukum Islam sendiri, seakan-akan tidak ada lagi satu bagianpun di dunia Islam sendiri yang rakyatnya sepenuhnya hidup menurut ajaran-ajaran Islam /Hukum Islam.1

Demikian pula di Indonesia, walaupun sebagian besar rakyatnya beragama Islam. Memang agak ganjil kedengarannya. Namun apabila kita mau mendalami persoalannya secara realistis, maka rasa keganjilan itu akan hilang, bahkan akan menimbulkan pengertian yang wajar. Sebab hukum itu erat sekali sangkut pautnya dengan bentuk dan susunan masyarakat, sedangkan hukum Islam dimaksudkan berlaku untuk segenap manusia dan dengan demikian bagi segenap bentuk dan susunan masyarakat. Islam sebagai agama mayoritas penduduk Indonesia, didalamnya mengandung hukum yang mengatur hubungan hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam kehidupan bermasyarakat. Karenanya, dalam pembangunan Hukum Nasional, Hukum Islam merupakan unsur yang betul-betul perlu diperhatikan. Untuk beberapa abad lamanya, ajaran Hukum Islam pernah dianggap sebagai sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan masyarakat. Hukum Islam dan masyarakat dianggap sebagai dua dunia yang terpisah, yang satu dianggap sebagai “keakhiratan” dan yang lain dianggap sebagai “keduniaan”. Padahal yang sebenarnya tidaklah demikian. Hukum Islam justru erat sekali hubungannya dengan masyarakat, dan ia berlaku bagi seluruh manusia dalam segala bentuk dan susunan masyarakatnya.2 Sejarah perjalanan di Indonesia, kehadiran Hukum Islam dalam Hukum Nasional merupakan perjuangan eksistensi. Teori eksistensi tersebut merumuskan keadaan Hukum Nasional Indonesia, masa lalu, masa kini, dan masa datang, menegaskan bahwa Hukum Islam itu ada dalam Hukum Nasional Indonesia baik tertulis maupun yang tidak tertulis, ia ada dalam lapangan kehidupan hukum dan praktik hukum. Secara empirik, tidaklah berlebihan jika dikatakan, Hukum Islam di Indonesia adalah „hukum yang hidup (the living law). Kendatipun secara formal, aspek-aspek pengaturan tertentu, Hukum Islam belum dijadikan sebagai referensi hukum dalam bernegara. Secara teoritik, ada perbedaan subtansial antara „Hukum Islam dan Hukum Positif. Hukum Positif pelaksanaanya dikawal langsung oleh Negara, sedangkan Hukum Islam, terutama Pidana Islam, justru dikawal sendiri oleh 2 Dr.Anwar Harjono,SH “Hukum Islam Keluasan dan Keadilannya”. Bulan Bintang. Jkt.

Tantangan Penerapan Hukum Islam Di Indonesia Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Bocah Ndeso

0 komentar:

Post a Comment