Pengertian Hukum internasional - memiliki istilah yang bermacam-macam karena pendekatannya berbeda satu dengan yang lain. Istilah yang lazim dipakai adalah International Law. The Law of Nations, Droit Internationale dan hukum Antar Bangsa. Namun demikian secara singkat pengertian Hukum Internasional lebih banyak diterima karena alasan netralitas aspek hubungan antar subyek hukumnya. Hukum internasional adalah sekumpulan aturan hukum baik yang tertulis ataupun yang tidak yang dipertahankan oleh masyarakat internasional (Istanto, 1994:2-3; Shaw, 2003:5-6).
Banyak para ahli mendefinisikan pengertian hukum Internasional. Seperti misalnya Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Dari hampir semua definisi yang ada tentang hukum internasional maka pada hakekatnya hukum internasional merupakan hukum yang mengatur dan yang dipakai untuk menyelesaikan sengketa tatapergaulan Internasional.
Hukum Internasional pada dasarnya dibagi 3 yaitu :
Hukum Tantra Internasional
Yaitu yang mengatur mengenai aturan negara berhubungan dengan negara lain
Hukum Perdata Internasiohal
Mengatur hubungan perdata antara subyek hukum internasional
Hukum Pidana Internasional.
Mengatur mengenai peristiwa pidana internasional.
A. Hukum Tantra Internasioal
Sejarah Hukum Tantra Internasional. - Menurut beberapa literatur, Hukum tantra Internasinal dimulai sejak kurang lebih pada 4000 (empat ribu tahun sebelum masehi. Dimana pada tahun 3000 sebelum masehi telah dibuat perjanjian antara Eannatum raja dari kerajaan lagash di Mesopotamia dengan Umma suatu negara kota di wilayah Mesopotamia juga. Pada tahun 2000 an sebelum Masehi perjanjian internasional telah dituangkan dalam prasasti yang berisi mengenai tapal batas wilayah, persekutuan, dan perdamaian. Prasasti ini banyak dijumpai di wilayah Mesir, Babilon, Kheta serta assur.
Perkembangan Hukum Tantra Internasional menjadi lebih sistematis dimulai pada abad 14 hingga 15 sesudah masehi. Beberapa tokoh ilmuwan hukum tantra Internasional bermunculan seperti :
- Francisco Victoria (1486-1546)
- Francisco suarez (1548-1617)
- Lberico gentili (1552-1608)
- Hugo Grotius (1583-1645)
Khusus untuk Hugo grotius dikenal juga sebagai Hugo De Groo seorang ilmuwan Belanda pada tahun 1625 telah menulis buku yang berjudul “De Jure Belli ac Pacis” yang artinya Tentang Hukum Perang dan Damai. Dalam buku ini telah di bahas mengenai praktek-prakte kenegaraan dalam tata pergaulan internasional, perjanjian antar negara dan sumber-sumber hukum internasional.
Hukum tantra Internasional moderen diawali bersamaan dengan berakhirnya perang tiga puluh tahun di Eropa yang ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian West Phalia, dimana dengan perjanjia tersebut bermunculanlah negara-negara moderen dan hubungan resmi antara negara dan Gereja diakhiri serta mulai berlakunya azas bahwa semua negara sama derajatnya.
Setelah Napoleon ditaklukan tahun 1814-1815 raja-raja di eropa membentuk aliansi Suci (The Holly Aliance) dengan tujuan untuk mengembalikan hegemony kekuasaan kerajaan-kerajaan di Eropa. Tapi maksud The Holly Aliance ini ditentang ole beberapa negara di benua Amerika termasuk oleh Amerika Serikat dimana Presiden Amerika Serikat waktu itu yang bernama Monroe mengeluarkan “Doktrin Monroe” yang berisi bahwa :
Benua Amerika bukan jajahan Eropa
The Holly Aliance tidak boleh campur tangan di Amerika Serikat begitupula sebaliknya. Beberapa konferensi seperti Konferensi Den Haag I dan II yang mengakhiri beberapa konflik di Eropa dan konferensi tersebut dihadiri oleh beberapa negara diluar Eropa seperti, telah menghasilkan beberapa Konvensi internasional. Salah satunya adalah dibentuknya Mahkamah Arbitrase Permanen. Perang Dunia I dan II yang mengakibatkan dibentuknya Liga bangsa-Bangsa hingga berubah menjadi Perserikatan Bangsa-Bangsa telah semakin memantapkan keduduka Hukum tanra Internasional.
Subyek hukum Internasional Subyek hukum Internasional terdiri atas :
B. Negara
Negara yang merupakan subyek hukum internasional adalah negara yang mempunyai kedaulatan penuh. Negara Federal bukan subyek hukum Internasional, negara dominion seperti negara-negara commonwealth meupakan subyek hukum internasional dan negara protektorat bukan subyek hukum internasional.
Konsep terbentuknya negara
a). Teori kekuasaan
b). Teori Hukum alam
c). Teori Kontrak sosial
d). Teori Kemakmuran
Cara terbentuknya negara - Konsep dasar terbentuknya negara adalah adanya hak menentukan nasib sendiri (the right of self determination) dengan cara:
a). Proklamasi, contoh Indonesia.
b). Perjanjian Internasional, contoh Hongkong-China
c). Plebisit, contoh Timor Leste;
d). Integrasi, contoh Jerman Barat-Timur
e). Disintegrasi, contoh negara bekas Uni Soviyet.
Pengakuan (Recognition)
a). Kemampuan untuk melakukan hubungan dengan subyek HI yang lain adalah ditunjukkan dengan pengakuan negara.
b). Pengakuan adalah perbuatan politik daripada perbuatan hukum: karena pengakuan merupakan perbuatan pilihan yang didasarkan pada pertimbangan kepentingan negara yang mengakui dan bukan didasarkan pada ketentuan kaidah hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban berdasarkan hukum.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional
0 komentar:
Post a Comment